TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 kini memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) ini menghadirkan saksi kunci dari internal Kementerian Agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Abdul Muhyi sebagai saksi dalam perkara tersebut. Abdul Muhyi diketahui merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024.
Dikutip dari sumber berita terkait, kehadiran saksi bertujuan untuk mendalami prosedur penentuan kuota haji khusus selama periode tersebut. Jaksa berupaya mencari titik terang mengenai alur kebijakan yang diduga telah dimanipulasi.
Dalam proses persidangan, jaksa sempat melontarkan pertanyaan mendasar untuk mengonfirmasi rekam jejak saksi di instansi tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan kapasitas saksi dalam memberikan keterangan mengenai kebijakan di lingkungan Kemenag.
"Bapak sudah lama di Kementerian Agama?" tanya jaksa dalam persidangan tersebut.
Saksi kemudian memberikan keterangan yang cukup menyita perhatian majelis hakim terkait mekanisme biaya tambahan atau 'fee'. Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa praktik pemberian fee untuk percepatan haji khusus baru muncul saat kementerian dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.
"Abdul Muhyi mengungkapkan jika fee percepatan baru ada di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama," ujar saksi dalam keterangannya di persidangan.
Keterangan ini menjadi poin penting bagi jaksa untuk membuktikan adanya perubahan kebijakan yang tidak lazim. Fakta ini akan terus didalami oleh pihak berwenang guna menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pihak pengadilan diharapkan dapat segera mengungkap seluruh rangkaian fakta di balik kebijakan tersebut. Proses hukum ini dipastikan akan terus berjalan dengan memanggil sejumlah saksi lain yang relevan dengan kasus tersebut.