TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana yang melibatkan staf khusus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sosok yang dimintai keterangan dalam perkara ini adalah Andi Saiful Haq.

Pihak penyidik lembaga antirasuah menduga bahwa Andi Saiful Haq memiliki pengetahuan mendalam mengenai alur penerimaan hingga pengembalian sebuah amplop. Barang tersebut diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Proses pemanggilan terhadap stafsus tersebut telah dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti-bukti yang relevan dalam kasus yang sedang berjalan.

"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui proses itu. Sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan, ya," ujar Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Prasetyo di hadapan awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan pentingnya keterangan tersebut bagi kelancaran penyidikan.

Pemanggilan Andi Saiful Haq secara spesifik berkaitan dengan prosedur pengembalian amplop milik Raja Juli Antoni. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pemberian dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dikutip dari media terkait, proses ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut terus berupaya menelusuri fakta di balik dugaan penerimaan dana tersebut secara transparan.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Publik diharapkan tetap menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh lembaga penegak hukum terkait.

Pemeriksaan ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik mengenai pentingnya transparansi dalam setiap penerimaan atau pemberian barang. Memahami aturan gratifikasi adalah langkah preventif utama bagi setiap staf khusus kementerian.