TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengeluarkan kebijakan strategis terkait respons darurat bencana alam. Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, serta Sekolah Khusus (SKH), baik negeri maupun swasta, diinstruksikan untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang memuntahkan abu ke wilayah sekitar. Langkah preventif ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik dari paparan abu vulkanik.

Dikutip dari Kompas.com, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) tersebut akan diberlakukan secara serentak mulai hari Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026). Durasi waktu tiga hari ini dinilai cukup untuk mengevaluasi kondisi udara di wilayah Banten.

"Kami akan melaksanakan PJJ untuk satuan pendidikan yang ada di Provinsi Banten selama tiga hari," ujar Gubernur Banten, Andra Soni.

Keputusan krusial ini diambil oleh pemerintah daerah setelah mempertimbangkan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh sebaran abu vulkanik. Paparan material vulkanik tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pernapasan siswa jika tetap beraktivitas di luar ruangan.

Landasan hukum mengenai penerapan PJJ ini telah tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dokumen bernomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tersebut diterbitkan pada hari Minggu (6/9/2026).

Pihak sekolah di seluruh wilayah Banten diharapkan segera melakukan koordinasi dengan orang tua murid terkait transisi moda pembelajaran ini. Langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga sekolah di tengah situasi bencana.

Hingga saat ini, pihak otoritas terkait terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau secara intensif. Informasi terbaru mengenai kelanjutan kegiatan belajar mengajar akan disampaikan kembali setelah masa evaluasi selama tiga hari berakhir.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google