TIMESINDONESIA.MY.ID - Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton telah tiba di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta. Kedatangan mereka merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah penangkapan di Bintan, Kepulauan Riau.
Para tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal MV King Sun ini tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 20.55 WIB. Kedatangan mereka menarik perhatian awak media yang telah menanti.
Seluruh ABK yang diamankan dalam kasus ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA). Mereka tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye yang merupakan identitas khas dari Bareskrim Polri.
Beberapa dari mereka terlihat membawa barang pribadi seperti tas dan pakaian, meskipun tangan mereka terborgol. Situasi ini menunjukkan bahwa mereka sedang dalam proses penahanan dan pemeriksaan intensif.
Setiap tersangka didampingi oleh seorang petugas kepolisian yang mengenakan jaket dan kaus. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses selama mereka berada di Bareskrim Polri.
"Kedelapan tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tiba di Bareskrim sekitar pukul 20.55 WIB," demikian dikutip dari Kompas.com.
"Seluruh ABK yang merupakan warga negara asing (WNA) itu mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Bareskrim Polri," lanjut kutipan dari sumber yang sama.
"Beberapa di antaranya membawa tas dan pakaian dengan tangan diborgol," tambah informasi dari sumber berita tersebut.
Kasus ini melibatkan penemuan dan penyitaan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar, yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan penyelundupan ini.