TIMESINDONESIA.MY.ID - Partai Demokrat memberikan respons tegas terkait isu perombakan kabinet (reshuffle) yang belakangan mencuat. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pandangan dari Ketua Bappilu DPP PKS, Mardani Ali Sera, yang sebelumnya mengemukakan bahwa pengisian posisi menteri tidak harus selalu berasal dari kalangan partai politik.
Demokrat menekankan bahwa keputusan mengenai komposisi kabinet, termasuk siapa yang akan mengisi jabatan menteri dan kapan perombakan itu akan dilakukan, merupakan hak prerogatif mutlak Presiden. Hal ini menunjukkan posisi partai berlambang bintang mercy ini dalam dinamika politik nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, secara spesifik menyampaikan pandangan partainya mengenai kewenangan Presiden. Beliau menjelaskan bahwa Presiden adalah pemegang kendali penuh atas jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, menurut pandangan Partai Demokrat, Presiden memiliki pemahaman yang paling mendalam mengenai kebutuhan spesifik dari kabinetnya. Presiden juga yang paling mengetahui figur yang paling tepat untuk ditempatkan pada setiap posisi menteri.
"Reshuffle adalah hak prerogatif presiden, karena itu pula presiden lah yang paham akan kebutuhan menterinya," kata Herman Khaeron kepada wartawan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan ini secara implisit menegaskan bahwa Partai Demokrat menghormati dan menjunjung tinggi kewenangan konstitusional Presiden dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap jajaran menterinya.
Pandangan ini juga menyiratkan bahwa Partai Demokrat tidak memaksakan kehendaknya terkait penunjukan menteri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian Presiden.
Keputusan Presiden dalam menentukan menteri didasarkan pada kebutuhan pemerintahan yang ia pimpin, bukan semata-mata berdasarkan representasi partai politik. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem pemerintahan presidensial.
Dengan demikian, Partai Demokrat memposisikan diri sebagai pendukung penuh keputusan Presiden dalam urusan kabinet, sembari tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam pemerintahan.