TIMESINDONESIA.MY.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, secara resmi meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap pedoman serta peraturan terkait penetapan status bencana nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan ini disampaikan Hidayat Nur Wahid dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Senin (31/8/2026). Ia menekankan bahwa adaptasi aturan ini sangat krusial dilakukan demi memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia agar lebih efektif.

Dikutip dari Kompas.com, urgensi penyesuaian regulasi ini dinilai sebagai wujud komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan responsibilitas terhadap situasi darurat. Hal ini dianggap penting mengingat kondisi geografis Indonesia yang masih sering dilanda berbagai peristiwa bencana alam.

"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia," ujar Hidayat Nur Wahid.

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa respons cepat dari pihak eksekutif akan sangat berdampak pada penguatan sistem mitigasi bencana secara menyeluruh. Ia berharap pemerintah tidak menunda proses sinkronisasi aturan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

"Hal tersebut penting segera dilaksanakan karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif dan efektif," ujar Hidayat Nur Wahid.

Dalam pandangan Hidayat Nur Wahid, putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 telah memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi tata kelola kebencanaan. Putusan tersebut dinilai mampu menghadirkan parameter yang jauh lebih objektif, jelas, dan terukur.

"Putusan MK ini telah memperkuat tata kelola kebencanaan nasional karena menghadirkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur dalam penetapan status bencana nasional," ujar Hidayat Nur Wahid.

Terkait teknis pelaksanaan, MK telah memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan baru tersebut mewajibkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang telah ditetapkan.