TIMESINDONESIA.MY.ID - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa, 18 Agustus 2026, telah mengesahkan penambahan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini menjadi penutup rangkaian proses seleksi yang telah berlangsung.

Seluruh calon yang terpilih ini sebelumnya telah menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan atau yang dikenal sebagai fit and proper test. Uji kelayakan tersebut dilaksanakan oleh Komisi III DPR pada pekan sebelumnya.

Proses persetujuan ini secara resmi diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Agenda utama paripurna adalah pengambilan keputusan akhir terkait rekomendasi dari Komisi III.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjadi pihak yang pertama kali melaporkan hasil dari seluruh tahapan fit and proper test. Laporannya mencakup evaluasi terhadap 14 calon yang diajukan.

"Pimpinan Komisi III DPR melaporkan hasil dari fit and proper test terhadap 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc," demikian bunyi pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan rapat.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Penanyaan ini merupakan tahap formal sebelum keputusan diambil.

"Apakah 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc ini dapat disetujui?" tanya beliau kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pengesahan ini menandai penguatan kapasitas Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi yudikatifnya. Kehadiran hakim-hakim baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Salah satu aspek yang menarik perhatian dari daftar calon terpilih adalah adanya anggota yang berasal dari kalangan TNI aktif. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus dalam pengisian posisi strategis di lembaga peradilan tersebut.