TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai kasus kematian seorang perempuan berinisial W (30) di Medan. Perempuan tersebut diketahui merupakan mantan istri seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran W dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri menggunakan senjata api. Namun, dugaan awal ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan dari pihak keluarga korban.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan. Rapat dengar pendapat umum diagendakan pada hari Selasa mendatang.
"Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujar Habiburokhman dalam sebuah keterangan video yang dirilis pada Sabtu (8/7/2026).
Pihak kepolisian sendiri telah menyatakan bahwa investigasi awal mengarah pada kesimpulan bunuh diri sebagai penyebab kematian W. Pernyataan ini didasarkan pada temuan-temuan yang ada di lokasi kejadian.
Namun, keterangan resmi dari kepolisian tersebut bertolak belakang dengan pandangan keluarga korban. Pihak keluarga merasa curiga karena mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan narasi bunuh diri.
Habiburokhman menekankan pentingnya pengusutan yang tuntas dan transparan atas penyebab kematian W. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan menghilangkan keraguan yang mungkin masih menyelimuti keluarga korban.
"Kami pun mendorong pengusutan penyebab kematian W diusut tuntas agar tidak menyisakan keraguan bagi keluarga W," kata Habiburokhman, menegaskan komitmen Komisi III untuk mencari kebenaran.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan kejelasan dalam setiap proses investigasi, terutama yang melibatkan institusi penegak hukum dan menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga.