TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp. Kedua individu yang berinisial BP dan SR ini diketahui menjabat sebagai pemeriksa pajak dalam perkara yang melibatkan PT TPL.

Penetapan tersangka dan penahanan langsung dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Hal ini menunjukkan keseriusan institusi penegak hukum dalam memberantas praktik kecurangan yang merugikan negara.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut mengonfirmasi dimulainya penahanan terhadap kedua tersangka yang akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi halangan dari pihak tersangka.

Dalam rangka menjelaskan kronologi kasus, Saiful Bahri Siregar memaparkan bahwa PT TPL sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan ini telah beroperasi selama lebih dari satu dekade dalam industri yang vital bagi perekonomian.

Lebih lanjut, terungkap bahwa PT TPL diduga melakukan praktik penjualan ekspor pulp yang tidak sesuai dengan ketentuan. Modus operandi yang diduga digunakan adalah melalui metode underinvoicing atau penetapan harga jual yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

"PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang," jelas Saiful Bahri Siregar terkait mekanisme dugaan manipulasi yang dilakukan oleh PT TPL.

Praktik underinvoicing ini diduga kuat dilakukan oleh PT TPL ketika melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Hal ini tentu menimbulkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara dari sektor pajak maupun devisa ekspor.

Penahanan dua pejabat pajak ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan atau kelalaian dalam proses pengawasan dan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan tersebut. Peran pemeriksa pajak menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan wajib pajak.