TIMESINDONESIA.MY.ID - Dua orang pria berinisial ARH (33) dan JN (41) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Peristiwa pembobolan tersebut menimpa sebuah toko ban yang terletak di Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo. Aksi kriminal ini mengakibatkan pemilik toko yang berinisial IAN mengalami kerugian material hingga Rp 50 juta.

Dikutip dari Kompas.com, tindak pidana pencurian ini terjadi pada Kamis (6/8/2026) malam. Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi saat toko dalam kondisi tertutup untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan kedua residivis tersebut adalah dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan alat bantu berupa besi atau linggis. Setelah berhasil merusak akses masuk, mereka leluasa menggasak barang-barang berharga di dalam toko.

Aksi pembobolan ini baru diketahui oleh salah seorang karyawan toko pada Jumat (7/8/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, karyawan tersebut hendak memulai aktivitas operasional toko seperti biasanya.

"Karyawan toko datang hendak membuka toko, namun mengetahui pintu tokonya sudah dalam keadaan terbuka atau rusak. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam, ada barang-barang yang hilang," ujar Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP Heru Eko Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo pada Kamis (27/8/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut didasari oleh desakan ekonomi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google