TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini angkat bicara mengenai perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), Yaqut secara tegas menyatakan ketidakpahamannya terhadap dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan kerugian negara.
Ia merasa bingung mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai angka Rp 622 miliar dalam kasus tersebut.
"Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham," ujar Yaqut Cholil Qoumas saat dimintai keterangan usai sidang.
Yaqut menambahkan bahwa ia telah menyampaikan ketidakpahamannya ini ketika ditanya oleh pihak yang berwenang.
"Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Agama ini menilai bahwa dakwaan yang menyebutkan penerimaan uang kepadanya lebih bersifat asumsi.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak penuntut dan terdakwa mengenai substansi kerugian negara dalam kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com, sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum selanjutnya untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ada.