TIMESINDONESIA.MY.ID - Calon Hakim Agung untuk kamar Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) bidang pajak, Hari Sih Advianto, tengah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal dengan istilah fit and proper test. Proses ini berlangsung di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Uji kelayakan ini merupakan bagian krusial dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang diselenggarakan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Agenda penting ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam sesi uji kelayakan tersebut, salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengajukan pertanyaan mendasar kepada Hari Sih Advianto. Pertanyaan tersebut mengulik latar belakang dan motivasi Hari Sih Advianto.

I Wayan Sudirta secara spesifik menyoroti rekam jejak Hari Sih Advianto sebagai seorang pejabat pajak. Ia membandingkan posisi tersebut dengan cita-cita menjadi seorang hakim agung.

Anggota dewan tersebut melontarkan pertanyaan yang cukup tajam terkait peralihan profesi ini. Ia ingin memahami lebih dalam alasan di balik keinginan Hari Sih Advianto.

"Sejak kapan Saudara bercita-cita menjadi hakim? Dan kenapa mesti menjadi hakim?" demikian kutipan pertanyaan I Wayan Sudirta dalam rapat tersebut.

Beliau melanjutkan pertanyaannya dengan menekankan bahwa jabatan sebagai pejabat pajak bukanlah posisi yang sembarangan. Hal ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motivasinya.

"Padahal pejabat pajak itu bukan jabatan yang sembarangan. Kok ingin menjadi hakim?" ujar I Wayan Sudirta dalam rapat Komisi III DPR.

Dikutip dari sumber berita asli, pertanyaan ini menunjukkan adanya upaya Komisi III DPR untuk menggali lebih dalam mengenai komitmen dan visi calon hakim agung.