TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Kasus ini terungkap dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Gus Alex diduga menerima aliran dana yang signifikan. Jumlah yang dipermasalahkan mencapai 5,2 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 330 juta.
Dana tersebut diduga diterima Gus Alex sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Hal ini menjadi fokus utama dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar AS dan Rp 330 juta," demikian kutipan jaksa dalam persidangan. Pernyataan ini menjadi dasar utama tuntutan jaksa.
Perkara ini berawal dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode tahun 2023 dan 2024. Mekanisme yang seharusnya dijalankan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 tersebut dilaporkan tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji.
Sidang perdana ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang memiliki jabatan sebagai mantan staf khusus Menteri Agama, didakwa menerima sejumlah besar uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Uang yang diterima meliputi 5,2 juta dolar AS dan Rp 330 juta.
Dikutip dari Kompas.com, jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut diterima Gus Alex sebagai bagian dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Hal ini menegaskan adanya unsur memperkaya diri dalam dugaan tindak pidana tersebut.