TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendalami kemungkinan untuk menarik guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat.

Wacana ini muncul sebagai salah satu skenario yang sedang dihitung secara cermat oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan yang muncul terkait pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik yang tersebar di berbagai daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai menghadiri sebuah rapat penting bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan tersebut berlangsung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 10 Agustus 2026.

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya," ujar Tito Karnavian.

Beliau melanjutkan, "Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota."

Lebih lanjut, Menteri Tito menjelaskan pembagian kewenangan berdasarkan undang-undang tersebut. "Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," terangnya.

Opsi pengalihan status guru PPPK menjadi ASN pusat ini menjadi sorotan karena berpotensi menyelaraskan kebijakan dan sumber daya untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional secara merata.

Kajian ini merupakan respons terhadap tantangan administratif dan finansial yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola guru-guru PPPK.

Dikutip dari sumber berita asli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat.