TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex, secara tegas membantah dakwaan yang menyebutkan dirinya memperkaya diri dengan menerima uang senilai 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta.
Dakwaan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024.
Pembantahan ini disampaikan oleh Gus Alex dalam agenda sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Gus Alex menyatakan bahwa tuduhan penerimaan uang dengan jumlah yang sangat besar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar," ungkap Gus Alex.
Menurut Gus Alex, tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa ini sudah melampaui batas dan terasa sangat memberatkan.
Ia merasa perlu untuk memberikan perlawanan hukum terhadap dakwaan yang dianggapnya mengarah pada ketidakadilan.
"Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," jelas Gus Alex.
Gus Alex menambahkan bahwa keyakinannya mengharuskan dirinya untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan tersebut.