TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah. Agenda ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, hakim menyoroti salah satu lokasi penggeledahan yang menjadi objek perdebatan hukum, yakni sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Dikutip dari Kompas.com, hakim menyatakan adanya kejanggalan mengenai sosok yang selama ini beraktivitas di kediaman tersebut.
Hakim Richard mengungkapkan rasa herannya saat memaparkan pertimbangan hukum mengenai status hunian di lokasi penggeledahan itu. Keterangan ini menjadi poin penting dalam putusan perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, pihak pemohon yakni Febrie Ardiansyah mendalilkan bahwa penyidik telah bertindak berlebihan saat melakukan penggeledahan. Ia menyebutkan bahwa petugas turut memeriksa serta menyita barang-barang pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana.
Barang-barang pribadi yang dipermasalahkan tersebut meliputi dokumen surat pribadi serta koleksi foto keluarga milik Febrie. Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut tidak relevan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, hakim memberikan pandangannya terkait barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi. "Foto keluarga dan surat pribadi Febrie yang ditemukan di rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan dalam penggeledahan," ujar Hakim Richard.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa kekeliruan dalam penyitaan barang pribadi tidak secara otomatis membatalkan seluruh proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Penggeledahan terhadap aset lain tetap dianggap sah selama memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik.
"Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan, termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang, menjadi tidak sah," tegas Hakim Richard.
Putusan ini memberikan batasan jelas mengenai mana barang yang bisa disita dan mana yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara proses penegakan hukum dan hak-hak dasar individu yang sedang berperkara.