TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penolakan terhadap ribuan permohonan paspor sepanjang semester pertama tahun 2026. Tindakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dokumen negara.

Selama periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 9.394 permohonan paspor tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak imigrasi. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi penerbitan paspor.

"Ada juga yang kita tolak. Nah tolaknya itu sekitar 9.394 paspor yang kita tolak," demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam sebuah sesi media briefing yang diadakan di kantor Imigrasi, Jakarta.

Hendarsam Marantoko menjelaskan lebih lanjut bahwa penolakan ini didasari oleh adanya indikasi kuat penyalahgunaan yang terdeteksi dalam proses pengajuan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara dari jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini fungsinya kita untuk supaya mencegah TPPO dan pekerja pekerja migran ilegal dan non-prosedural, ini fungsi kita adalah untuk hal tersebut," jelas Hendarsam Marantoko mengenai alasan di balik penolakan tersebut.

Sementara itu, di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melaporkan penerbitan paspor dalam jumlah besar. Hingga bulan Juli 2026, tercatat sebanyak 2.283.277 paspor telah berhasil diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi kriteria.

Penerbitan paspor dalam jumlah signifikan ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. Imigrasi terus berupaya menyeimbangkan kemudahan layanan dengan pengawasan ketat.

Langkah penolakan ini merupakan bagian dari strategi imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa dokumen perjalanan negara tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Pengawasan ini dilakukan secara cermat untuk setiap permohonan.

Keseriusan Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO dan pekerja migran ilegal juga tercermin dari penolakan ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prosedur yang ada.