TIMESINDONESIA.MY.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian insiden keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Situasi darurat ini mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Alih-alih hanya fokus pada perombakan manajemen rantai pasok atau evaluasi kebersihan dapur, BGN memperkenalkan sebuah terobosan visual baru.

Kebijakan inovatif ini berupa pemasangan label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng makanan yang dibagikan kepada para siswa.

Mulai berlaku pada pekan depan, wadah makanan dalam program MBG akan diwajibkan mencantumkan informasi batas waktu konsumsi. Tujuannya adalah untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi oleh para siswa.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat penting mengingat hidangan yang disajikan tidak menggunakan bahan pengawet. Hal ini membuat makanan memiliki batas waktu aman tertentu setelah proses memasak selesai.

"Kebijakan ini krusial mengingat hidangan tidak menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki batas waktu aman setelah matang," ujar Sudaryono.

Kebijakan pemasangan label batas waktu pada ompreng ini sekilas tampak sebagai langkah progresif yang bertujuan untuk menegakkan standar keamanan pangan.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 9 Agustus 2026.