TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejatinya digagas sebagai solusi krusial untuk memberikan kepastian status sebagai aparatur negara bagi jutaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program ini juga diharapkan mampu menambal defisit kebutuhan tenaga ASN di berbagai tingkatan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.
Namun, seiring berjalannya waktu dan banyaknya tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK, muncul persoalan baru yang tak kalah pelik.
Beberapa pemerintah daerah kini dilaporkan menghadapi kendala finansial yang signifikan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji bagi para PPPK.
Di sisi lain, kondisi PPPK yang bekerja dengan skema paruh waktu semakin disorot, terutama terkait rendahnya penghasilan yang diterima dan sifatnya yang belum seragam.
Selain itu, kekhawatiran mengenai kepastian status kepegawaian mereka setelah masa kontrak kerja berakhir masih menjadi perhatian utama.
Berdasarkan data resmi pemerintah yang tercatat pada awal tahun 2026, jumlah PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar 1,1 juta orang.
Sementara itu, total keseluruhan PPPK terdata sebanyak 2 juta orang, yang berdampingan dengan 3,5 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pengangkatan PPPK semestinya menjadi jalan keluar bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan kepastian sebagai aparatur negara," demikian kutipan yang disampaikan dalam artikel asli.