TIMESINDONESIA.MY.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, beserta jajaran pada hari ini. Pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait pelaksanaan program-program di bawah naungan BGN.
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan harapannya agar kasus korupsi yang terjadi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bahan evaluasi penting. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan bagi kepemimpinan BGN saat ini.
Kejaksaan Agung menilai bahwa insiden yang telah terjadi di masa lalu harus menjadi pelajaran berharga. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat menyampaikan pernyataan Jaksa Agung kepada awak media.
"Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada, apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan," ujar Anang Supriatna. Pernyataan tersebut merujuk pada pentingnya meninjau kembali prosedur dan sistem yang ada.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menyampaikan sebuah harapan besar. Beliau berharap agar kejadian serupa terkait korupsi dalam tata kelola MBG tidak pernah terulang kembali di masa mendatang.
Anang Supriatna menambahkan bahwa Jaksa Agung menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan. Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan hukum apabila BGN memerlukan bantuan dalam pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai aturan.
Pertemuan antara Jaksa Agung dan pimpinan BGN ini diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Lokasi pertemuan bertempat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Jaksa Agung menekankan perlunya peninjauan mendalam terhadap mekanisme pelaksanaan program ini.
Harapan Jaksa Agung adalah agar setiap program pemerintah, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti MBG, dapat dilaksanakan dengan bersih dan akuntabel. Pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat integritas pelaksanaan program.