- TIMESINDONESIA.MY.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta 19 pejabat eselon lainnya. Acara pelantikan ini diselenggarakan di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam amanatnya pada acara penting tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kajati yang baru dilantik untuk memberikan perhatian ekstra. Fokus utama diarahkan pada penanganan perkara-perkara yang secara langsung bersinggungan dengan kehidupan masyarakat luas.
"Berikan perhatian serius terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara," demikian arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengamanatkan agar jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) secara aktif berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penanganan perkara korupsi strategis harus dilakukan dengan profesionalisme dan penuh tanggung jawab.
Arahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya penanganan kasus korupsi dapat dilakukan secara merata. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah sentralisasi penanganan kasus korupsi hanya di tingkat Kejaksaan Agung.
Dikutip dari artikel yang dipublikasikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan instruksi tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026, saat melantik para pejabat baru di Kejagung.
Penekanan pada kasus yang menyangkut hajat hidup masyarakat menunjukkan komitmen kejaksaan untuk melindungi kepentingan publik. Kasus-kasus seperti ini seringkali memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Selain itu, perhatian terhadap perkara yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara juga menjadi prioritas. Hal ini mencakup upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang berpotensi merugikan negara.
Upaya pemerataan penanganan korupsi, seperti yang diinstruksikan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja kejaksaan di seluruh tingkatan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi lebih komprehensif.