TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor pulp yang melibatkan PT TPL. Para tersangka ini adalah pemeriksa pajak berinisial BP dan SR.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi yang diduga dilakukan oleh PT TPL. Pihak kejaksaan menduga kedua pegawai pajak ini berperan aktif dalam membantu perusahaan tersebut.
Modus operandi yang diungkapkan adalah adanya bantuan dari kedua tersangka untuk memanipulasi nilai pajak terkait proses ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL. Hal ini tentu menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan mendalam mengenai kasus ini. Beliau menguraikan bahwa PT TPL telah beroperasi di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008.
"PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008," ujar Saiful Bahri Siregar.
Menurut keterangan yang disampaikan, PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Praktik ini diduga kuat dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, yaitu melalui metode underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
"PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang," kata Saiful Bahri Siregar.
Cara curang yang dimaksud oleh kejaksaan adalah PT TPL melaporkan bahwa bahan baku yang dikirim dari Indonesia berstatus sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk ini memiliki nilai jual yang cenderung lebih rendah di pasar global.
Namun, kenyataannya, produk yang diekspor ternyata masuk dalam kategori dissolving pulp. Kategori produk ini memiliki harga jual yang jauh lebih mahal di pasaran internasional, sehingga pelaporan nilai yang rendah jelas merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan.