TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim gabungan berhasil mengamankan delapan tersangka dalam operasi penangkapan penyelundupan narkotika jenis ketamin sebanyak 1,3 ton. Barang bukti tersebut ditemukan di atas kapal kargo MV King Sun yang berlayar di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Kapal kargo MV King Sun ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi ilegalnya. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, kapal tersebut diketahui telah tiga kali melakukan aktivitas penyelundupan narkotika ke berbagai negara tujuan.
Jaringan narkotika ini dilaporkan telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Destinasi tujuan penyelundupan mereka pun beragam, mencakup negara-negara di kawasan Asia, termasuk Filipina dan Taiwan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengkonfirmasi bahwa penangkapan kali ini merupakan kali ketiga bagi jaringan tersebut. Hal ini menunjukkan skala operasi yang cukup terencana dan terorganisir.
"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," ujar Kombes Zulkarnain Harahap kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pernyataan Kombes Zulkarnain Harahap tersebut menggarisbawahi pola operasional jaringan ini yang terindikasi telah berlangsung beberapa kali sebelumnya. Pengakuan para tersangka menjadi kunci dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
Peristiwa penangkapan ini terjadi di perairan Berakit, sebuah lokasi strategis yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal karena karakteristik geografisnya. Pengawasan ketat oleh tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar tersebut.
Penangkapan delapan tersangka dan penyitaan 1,3 ton ketamin ini merupakan bukti keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia dan kawasan sekitarnya.
Dikutip dari sumber berita terkait, aksi penyelundupan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pergerakan narkotika dalam jumlah besar antarnegara. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan.