TIMESINDONESIA.MY.ID - Aktivitas mencurigakan di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat, berujung pada pengungkapan jaringan pengedar obat keras ilegal oleh pihak kepolisian. Tindakan tegas ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.

Dalam operasi yang dilakukan, tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar yang sah. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan mendalam terhadap peredaran barang terlarang di area tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi 5.570 butir berbagai jenis obat keras ilegal, uang tunai senilai Rp 2,8 juta, sebuah kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, serta empat bilah senjata tajam.

"Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam)," demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Ketiga individu yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah MF yang berusia 24 tahun, RC yang masih berusia 17 tahun, dan A yang berumur 21 tahun. Usia mereka yang tergolong muda menjadi perhatian tersendiri dalam kasus peredaran obat ilegal ini.

Rincian obat-obatan yang disita dari tangan para pelaku menunjukkan beragam jenis, yaitu 1.950 butir tramadol, 2.600 butir hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir trihexphenidyl. Jumlah ini mengindikasikan skala peredaran yang cukup besar.

Penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Dikutip dari sumber berita, penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan patroli dan pengawasan.

"Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam)," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.