TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan seorang individu berinisial RS sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Kasus ini berfokus pada peran RS dalam aktivitas penjualan dan pengangkutan komoditas tambang yang tidak memiliki izin sah. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pengelolaan sumber daya alam.

"RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP Ardhie Demasetyo, yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum di Ditpolairud Polda Metro Jaya. Beliau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses hukum lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya mengindikasikan bahwa RS terlibat aktif dalam rantai pasok tambang ilegal. Aktivitasnya mencakup penjualan, pengangkutan, hingga potensi pengolahan komoditas yang tidak bersumber dari pemegang izin resmi.

Peran RS sangat krusial dalam alur distribusi tambang ilegal. Ia diduga menjadi penghubung antara sumber tambang yang tidak memiliki izin dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan penjualan dan pengangkutan.

Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam menjalankan praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dikutip dari sumber berita, "RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo.