TIMESINDONESIA.MY.ID - Aksi sindikat pemalsuan uang yang meresahkan masyarakat akhirnya terhenti setelah jajaran Polresta Sidoarjo melakukan tindakan tegas. Jaringan ini diketahui telah menjalankan operasi peredaran uang palsu melintasi wilayah Sidoarjo hingga ke Karanganyar, Jawa Tengah.

Tiga orang pria berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42) kini harus berurusan dengan hukum. MS tercatat sebagai warga Sawahan, Surabaya, sementara DBS merupakan warga Sidoarjo, dan ES adalah warga Jember yang tinggal di Karanganyar.

Dikutip dari sumber berita terkait, pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan seorang pemilik toko sembako berinisial AJ. Toko tersebut berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pemilik toko merasa curiga ketika menerima sejumlah uang dari salah satu pelaku yang sedang bertransaksi. Kecurigaan tersebut menjadi titik terang bagi kepolisian untuk menelusuri jejak sindikat tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku," ujar Wakil Kapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP M. Zainur Rofik saat memimpin konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (8/9/2016). Ia mewakili Kapolresta Sidoarjo, Kombes Dr. Christian Tobing, dalam memberikan penjelasan kepada awak media.

Tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini berhasil memutus mata rantai peredaran uang palsu di wilayah hukum Sidoarjo. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai. Kewaspadaan pemilik toko terhadap fisik uang yang diterima terbukti menjadi kunci penting dalam mengungkap tindak kejahatan ini.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google