TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan penipuan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2026 di wilayah Jambi kini memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum dari dua personel kepolisian yang telah dipecat mengungkapkan temuan baru terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, tim kuasa hukum Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara menyatakan memiliki bukti kuat berupa catatan transaksi keuangan. Bukti ini diduga berkaitan dengan praktik penipuan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kepolisian.
Total dana yang diduga mengalir dalam kasus ini mencapai angka lebih dari Rp 13 miliar. Kuasa hukum menyebutkan bahwa dana tersebut mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai bagian dari modus penipuan seleksi masuk anggota Polri.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum turut menyebutkan tiga nama personel kepolisian yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut. Mereka adalah Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ.
"Kita sudah pegang semua, baik dari Mandiri, BRI," ujar Muhammad Ferdi Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Ferdi Prasetyo saat ia mendatangi Mapolda Jambi pada Senin (7/9/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memberikan informasi lanjutan terkait bukti-bukti yang mereka miliki kepada pihak kepolisian.
Bukti yang diklaim oleh pihak kuasa hukum mencakup berbagai dokumen pendukung. Di antaranya adalah catatan percakapan serta mutasi rekening dari sejumlah bank terkait.
Hingga saat ini, dugaan mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 13 miliar tersebut masih bersifat sebagai klaim sepihak dari pihak kuasa hukum. Hal ini belum menjadi sebuah kesimpulan hukum yang sah karena masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut.
Pihak kepolisian diharapkan akan menindaklanjuti temuan ini secara objektif dan transparan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik untuk memastikan integritas dalam proses seleksi anggota Polri di masa depan.