TIMESINDONESIA.MY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini melontarkan wacana pemberian amnesti khusus. Kebijakan ini ditujukan bagi para pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian mengakui kesalahannya.
Menanggapi hal tersebut, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyampaikan pandangannya yang kritis. Ia menilai kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Nah yang agak ngeri juga adalah soal ide Pak Prabowo tadi soal amnesti untuk kasus-kasus korupsi di BUMN," ujar Bivitri Susanti saat menghadiri sebuah diskusi. Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi yang diadakan oleh Forum Intelektual Antardisiplin di Cikini, Jakarta, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
Bivitri Susanti menekankan bahwa tujuan utama dari pemberantasan korupsi tidak semata-mata pada pemulihan kerugian negara. Ada aspek penting lain yang harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan antikorupsi.
"Mari kita ingatkan kawan-kawan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara," jelas Bivitri Susanti. Ia menambahkan bahwa aspek lain yang tak kalah krusial adalah memberikan dampak pencegahan yang kuat.
Lebih lanjut, Bivitri Susanti menguraikan bahwa korupsi merupakan sebuah praktik kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki kekuasaan atau jabatan. Mereka menyalahgunakan wewenang tersebut untuk mengambil aset yang seharusnya menjadi milik publik.
"Pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga," tegas Bivitri Susanti. Pernyataan ini menyoroti bahwa keadilan bagi masyarakat luas juga menjadi tujuan krusial.
Bivitri Susanti juga mengemukakan kekhawatirannya bahwa pemberian amnesti khusus dapat memberikan sinyal yang salah kepada para pelaku korupsi. Hal ini dikhawatirkan justru akan mengurangi efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum.
"Karenanya, dia mengatakan, jangan sampai pengampunan melalui amnesti itu membuat koruptor merasa diberikan insentif," ujar Bivitri Susanti. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini bisa saja disalahartikan sebagai keringanan yang memicu praktik serupa di masa depan.