TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya upaya hukum yang diajukan terkait penanganan sebuah perkara.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini menjerat Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah diketahui telah melayangkan dua permohonan praperadilan. Gugatan-gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum formal terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung akan segera membentuk dan menunjuk tim penyidik khusus. Tim ini nantinya akan bertugas secara spesifik untuk menangani dan menghadiri persidangan praperadilan yang akan digelar.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Pernyataan ini disampaikan di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna juga menekankan komitmen Kejaksaan Agung terkait proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan TPPU ini telah dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang ada.
"Kami menyatakan ketika memproses ini (kasus TPPU) sudah sesuai dengan ketentuan," kata Anang Supriatna. Pernyataan ini menegaskan keyakinan institusi terhadap legalitas proses yang dijalankan.
Informasi mengenai pengajuan dua gugatan praperadilan ini sendiri telah diketahui publik. Upaya hukum ini menjadi sorotan mengingat posisi Febrie Adriansyah yang pernah menjabat sebagai Jampidsus.
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan ini pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Lokasi penyampaian informasi adalah di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.