TIMESINDONESIA.MY.ID - JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penunjukan posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuai penjelasan. Posisi strategis ini sebelumnya dikabarkan akan diisi oleh Rinaldi Umar, namun rencana tersebut urung dilaksanakan.
Penunjukan ini batal terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pembatalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di baliknya.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Fokus utama pembatalan pelantikan Rinaldi Umar adalah pada aspek pengalaman yang dibutuhkan untuk jabatan Dirdik Jampidsus.
"Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang," ungkap Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Evaluasi mendalam dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap para kandidat yang berpotensi mengisi posisi Dirdik Jampidsus. Dari hasil evaluasi tersebut, sosok Saiful Bahri dinilai memiliki kualifikasi yang lebih sesuai.
Saiful Bahri dinilai lebih memiliki pengalaman yang relevan, khususnya dalam menangani berbagai kasus penyidikan. Pengalaman ini menjadi pertimbangan penting dalam penunjukan pejabat di lingkungan penegakan hukum.
"Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," ujar Anang Supriatna.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sangat memperhatikan rekam jejak dan pengalaman praktis dalam menempatkan pejabat pada posisi krusial seperti Dirdik Jampidsus. Jabatan ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai seluk-beluk penyidikan tindak pidana khusus.
Keputusan ini diambil demi memastikan bahwa posisi Dirdik Jampidsus diisi oleh individu yang paling kompeten dan siap menjalankan tugas dengan efektif. Pengalaman yang dimiliki Saiful Bahri dianggap menjadi nilai tambah signifikan.