TIMESINDONESIA.MY.ID - Upaya pemberantasan praktik perjudian online di Indonesia terus menunjukkan progres yang positif. Kolaborasi strategis antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai aliran dana ilegal tersebut.
Dikutip dari sumber berita terkait, PPATK saat ini terus memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian. Fokus utama kerja sama ini adalah melacak jejak transaksi keuangan yang dilakukan oleh para sindikat judi online di seluruh wilayah tanah air.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan serius mengenai perkembangan situasi ini. Ia menekankan pentingnya langkah tegas untuk memusnahkan praktik perjudian online yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja PPATK dan Polri yang sejauh ini telah berhasil menekan perputaran uang judi online secara signifikan," ujar Ahmad Sahroni.
Data menunjukkan pergeseran angka transaksi yang cukup mencolok dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pada 2024, perputaran uang judi online sempat mencapai angka fantastis sebesar Rp359,8 triliun.
"Dari sekitar Rp359,8 triliun pada 2024, sepanjang 2026 ini sudah turun menjadi sekitar Rp86 triliun," ungkap Ahmad Sahroni.
Meskipun angka tersebut telah mengalami penurunan, Ahmad Sahroni mengingatkan agar pihak berwenang tidak cepat merasa puas. Ia menilai bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar dan memerlukan konsistensi pengawasan.
"Tapi jangan cepat puas dan jangan kendor. Rp86,8 triliun itu masih nominal yang sangat banyak, itu uang masyarakat," tegas Ahmad Sahroni.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Sahroni kepada awak media pada Jumat (4/9/2026). Ia berharap sinergi antar lembaga tetap terjaga demi melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.