TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi tegas mengenai status kepegawaian Febrio Adiono. Pihaknya menyatakan bahwa Febrio bukanlah seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Jumat (7/8/2026) di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Febrio Adiono sebelumnya disebut-sebut sebagai ajudan atau aide-de-camp (ADC) dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, statusnya dipastikan berbeda dari seorang jaksa.

"Tapi yang namanya saudara Febrio yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa. Pegawai Kejaksaan," ujar Anang Supriatna.

Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik terkait peran dan kedudukan Febrio Adiono di institusi kejaksaan.

Lebih lanjut, Anang Supriatna juga menyatakan bahwa ia tidak mengenal secara pribadi sosok Sutrimo.

Sutrimo disebut-sebut menjabat sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Peristiwa terkait Sutrimo terjadi pada 23 Juli 2026, ketika ia ditemukan tewas di sebuah klinik.

Ia dilaporkan dibawa ke lokasi kejadian menggunakan ambulans swasta oleh empat orang yang tidak disebutkan identitasnya.