TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), baru saja menyelenggarakan kegiatan lelang serentak bertajuk "Indonesia Maju." Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 institusi penegak hukum tersebut.
Kegiatan lelang ini memiliki tujuan utama untuk memulihkan aset-aset negara yang berpotensi menghasilkan pendapatan signifikan. Target pemulihan aset dari nilai limit lelang diproyeksikan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 289,3 miliar.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pentingnya setiap upaya pemulihan aset, sekecil apapun nilainya. Beliau menekankan bahwa setiap rupiah yang berhasil dikembalikan merupakan hak mutlak negara dan masyarakat Indonesia.
"Rentang yang menegaskan bahwa pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar, karena setiap rupiah yang dipulihkan adalah hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan," ujar Patris Yusrian Jaya. Pernyataan ini disampaikan saat beliau melakukan gerakan lelang di kantor BPA Kejagung.
Lebih lanjut, Patris Yusrian Jaya memaparkan estimasi potensi pemulihan aset negara. Ia menyebutkan bahwa akumulasi dari pelaksanaan lelang serentak ini diproyeksikan mencapai nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438. Angka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengembalikan kekayaan negara.
Kegiatan lelang serentak ini berlangsung di kantor BPA Kejagung, yang berlokasi di Jalan Kebagusan, Ragunan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi saksi bisu dari upaya pemulihan aset negara yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tersebut.
Pelaksanaan lelang ini sendiri terjadi pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Tanggal ini dipilih untuk bertepatan dengan momen istimewa peringatan HUT ke-81 Kejaksaan Agung.
Acara ini secara keseluruhan menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan dan pengembalian aset negara. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui lelang serentak ini, Kejaksaan Agung menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan "Indonesia Maju" dengan mengamankan kembali aset-aset yang seharusnya menjadi milik publik.