TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.

Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak di PT TPL Tbk. Penyelidikan ini berfokus pada periode waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2008 hingga 2025.

"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (12/8/2026).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 111 saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan indikasi kuat bahwa PT TPL diduga telah melakukan praktik under invoicing. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2008, melibatkan ekspor produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasinya.

"Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejak 2008 PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing," demikian keterangan yang diperoleh.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan dan menganalisis seluruh bukti untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik transfer pricing tersebut.

Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan perusahaan besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.