TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak membenarkan adanya penempatan khusus terhadap seorang personel kepolisian berinisial Bripka IH. Sanksi ini diberikan selama 20 hari.
Penempatan khusus ini dijatuhkan kepada Bripka IH karena dinilai lalai dalam prosedur penyimpanan senjata api. Kelalaian tersebut berujung pada penggunaan senjata api miliknya oleh mantan istrinya, yang kemudian mengakibatkan peristiwa tragis.
Peristiwa tersebut menyangkut penggunaan senjata api milik Bripka IH oleh mantan istrinya, WL, yang berujung pada bunuh diri. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian terkait pengamanan aset dinas.
"Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut," ujar Kombes Cornelis dalam sesi jumpa pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Beliau menambahkan bahwa proses terkait kelalaian ini sudah berjalan. "Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," jelas Kombes Cornelis.
Kombes Cornelis juga mengklarifikasi kepemilikan senjata api oleh Bripka IH. Ia menyatakan bahwa Bripka IH memang memiliki senjata api tersebut secara sah, berdasarkan prosedur yang telah dilalui di institusi kepolisian.
Namun, kepemilikan yang sah tersebut tidak serta merta membebaskan Bripka IH dari tanggung jawab atas kelalaiannya. Ketidakcakapannya dalam menyimpan dan mengamankan senjata api menjadi dasar proses hukum yang dijalani.
Oleh karena ketidakcermatannya dalam mengamankan senjata api tersebut, Bripka IH kini tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sanksi penempatan khusus merupakan langkah awal dalam penegakan disiplin.
"Karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," tegas Kombes Cornelis, menekankan alasan utama di balik sanksi yang diberikan.