TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji khusus tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2026). Dalam agenda tersebut, hadir seorang saksi kunci yang merupakan mantan pegawai Kementerian Agama (Kemenag), Sholahuddin.

Dikutip dari Kompas.com, Sholahuddin memberikan keterangan mengenai adanya perintah pengambilan uang yang melibatkan pihak swasta. Uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa perintah tersebut datang dari mantan Kasubdit Haji Khusus Kemenag, Agus Syafii. Perintah ini berkaitan dengan pihak PIHK yang dipimpin oleh Budi Darmawan.

Budi Darmawan sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Annatama Purna Tour. Selain itu, ia juga memegang posisi sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh).

"Kalau menerima tidak pernah, cuma pernah diperintah ambil satu kali," ujar Sholahuddin.

Sholahuddin mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari atasannya saat itu. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Terkait lokasi pengambilan uang tersebut, Sholahuddin memberikan penjelasan rinci di hadapan majelis hakim. Pengambilan dana itu dilakukan di sebuah kantor yang berada di kawasan Kampung Melayu, Jakarta.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persidangan kasus korupsi kuota haji yang tengah menyita perhatian publik. Jaksa penuntut umum terus mendalami alur komunikasi dan perintah yang diberikan oleh oknum pejabat Kemenag kepada bawahannya.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Publik menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.