TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aksi penindakan ini berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dikutip dari Kompas.com, tim penyidik KPK sukses mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis. Uang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam berbagai wadah penyimpanan.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Besaran nilai uang yang disita oleh pihak komisi antirasuah saat ini masih dalam tahap perhitungan mendalam. Estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai angka yang cukup mencengangkan.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Budi Prasetyo.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Lokasi objek sengketa pengurusan tersebut diketahui berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain terkait kasus HGB, pihak KPK juga mendalami adanya dugaan penerimaan-penerimaan uang lainnya yang tidak sah. Hal ini menjadi fokus utama dalam pengembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Budi mengatakan, OTT tersebut terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," tutur Budi Prasetyo.
Dalam rangkaian operasi yang dilakukan secara senyap tersebut, KPK berhasil meringkus sebanyak 17 orang. Seluruh pihak yang terjaring kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta.