TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menemui jalan buntu dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Purnawirawan bintang tiga TNI tersebut harus menerima kenyataan bahwa permohonan praperadilan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini menandai kekalahan hukum untuk ketiga kalinya bagi Lodewyk dalam menghadapi proses penyidikan yang sedang berjalan. Sebelumnya, ia telah mencoba menempuh jalur praperadilan di dua lokasi pengadilan yang berbeda.
Secara rinci, Lodewyk tercatat telah mengajukan gugatan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, satu permohonan lainnya juga sempat ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh rangkaian permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung bertindak sebagai termohon dalam perkara ini.
Gugatan ini berkaitan erat dengan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut meliputi proses penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan status tersangka terhadap Lodewyk.
Kasus yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan BGN. Perkara ini disinyalir terjadi pada periode tahun 2025 hingga 2026.
"Tiga kali mengajukan praperadilan, tiga kali pula eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung harus menerima putusan hakim tunggal yang menolak permohonannya," ujar catatan dari Kompas.com.
Puncak dari rangkaian penolakan tersebut terjadi pada tanggal 30 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk.
Dengan adanya putusan hakim tunggal tersebut, maka status hukum Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak pemohon.