TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon. Kasus tersebut berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari sumber media terkait, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya merupakan sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pihak penyidik KPK kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Fokus utama penyidikan adalah mengungkap aliran dana serta mekanisme suap yang terjadi dalam proses pembukaan blokir lahan tersebut.
Terkait keterlibatan orang dekat menteri, muncul pertanyaan publik mengenai urgensi pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Masyarakat ingin mengetahui apakah sang menteri akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, akhirnya memberikan tanggapan mengenai potensi pemanggilan tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
"Langkah pemanggilan seorang saksi nantinya akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan yang dilakukan ke depannya," ujar Achmad Taufik Husein.
"Kita akan melihat terlebih dahulu apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti akan terlihat dari pembaruan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," kata Achmad Taufik Husein.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengembangan atas kasus suap yang melibatkan oknum di kementerian tersebut. Lembaga antirasuah memastikan akan bertindak profesional sesuai dengan temuan bukti-bukti di lapangan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik korupsi di sektor pertanahan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu sesuai dengan prosedur yang berlaku.