TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Fokus pemeriksaan kali ini diarahkan kepada istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yakni Noor Faizah Maenofie (NFM).
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9/2026). Kehadiran saksi dinilai penting untuk mengungkap detail praktik yang terjadi di internal pemerintahan daerah tersebut.
Dikutip dari sumber berita terkait, penyidik mendalami peran saksi dalam memberikan keterangan mengenai mekanisme penempatan posisi di lingkungan Pemkab Pemalang. Lembaga antirasuah ini berupaya memetakan alur kebijakan yang diduga melibatkan unsur pemerasan.
"Penyidik meminta konfirmasi, ya, meminta keterangan kepada saksi saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pihak KPK menduga bahwa proses penempatan jabatan tersebut tidak dilakukan secara transparan atau sesuai aturan. Terdapat indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
"Karena di sana ada dugaan, ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya," kata Budi Prasetyo.
Keterangan dari Noor Faizah Maenofie diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyidik dalam mengonstruksi kasus ini secara utuh. Penyidik ingin memastikan apakah terdapat keterlibatan atau pengetahuan saksi mengenai besaran tarif yang diduga dipatok oleh Anom Widiyantoro.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. Praktik jual beli jabatan dinilai merusak integritas birokrasi serta pelayanan publik bagi masyarakat Pemalang.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.