TIMESINDONESIA.MY.ID - JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Sampah di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkara nomor 255/PUU-XXIV/2026 ini mendalami aspek legalitas pengelolaan sampah di Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) di Jakarta, KLHK diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, dan Mutu Lingkungan, Laksmi Widyajayanti. Beliau hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon gugatan.

Pihak KLHK menyatakan bahwa inti dari gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak menyentuh aspek konstitusionalitas dari norma undang-undang yang ada. Fokus utama gugatan justru lebih mengarah pada efektivitas penerapan norma hukum tersebut di lapangan, atau yang dikenal sebagai penegakan hukum (law enforcement).

"Frasa ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah justru merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup," ujar Laksmi Widyajayanti.

Menurut Laksmi Widyajayanti, bunyi norma dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah secara eksplisit mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut. Pengaturan tersebut diwujudkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah, sehingga tidak ada celah yang bisa diartikan sebagai kekosongan hukum atau ketidakpastian hukum.

Penegasan ini disampaikan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa norma tersebut telah diimplementasikan secara konkret. Hal ini didukung oleh keberadaan peraturan pelaksana yang memadai.

Selain itu, KLHK juga menyoroti adanya dukungan kelembagaan yang kuat dalam pengelolaan sampah. Mekanisme pengaduan masyarakat yang tersedia turut memperkuat sistem ini.

Praktik penegakan hukum yang efektif juga menjadi bukti bahwa tidak ada ketidakpastian hukum yang timbul akibat norma tersebut. Semua elemen ini bersinergi untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai koridor hukum.

Dikutip dari KOMPAS.com, KLHK berupaya menjelaskan bahwa undang-undang yang ada telah dilengkapi dengan berbagai instrumen pendukung. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat.