TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu perdebatan mengenai pengelolaan sampah di Indonesia. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti jurang pemisah yang lebar antara kemajuan pengelolaan sampah di negara maju dengan kondisi di tanah air.

Perkara nomor 255/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan pada Senin (10/8/2026) di Jakarta, menjadi momentum bagi Hakim Guntur untuk menyampaikan pandangannya yang prihatin. Ia membandingkan fokus negara-negara maju yang sudah merambah isu sampah antariksa dengan tantangan yang masih dihadapi Indonesia.

"Jadi kalau kita lihat di beberapa negara maju itu orang tidak berbicara lagi sampah di bumi, orang sudah berbicara sampah di antariksa, sampah satelit," ujar Hakim Guntur Hamzah dalam sebuah kesempatan. Pernyataan ini menggarisbawahi lompatan teknologi dan prioritas pengelolaan limbah di negara-negara yang lebih maju.

Sementara itu, Indonesia masih bergulat dengan permasalahan sampah yang sangat mendasar. Fokus utama masih tertuju pada penanganan limbah yang menumpuk di lingkungan sekitar.

"Tapi kita ini masih bicara tentang sampah di bumi, di perairan atau di pinggir pantai," imbuh Hakim Guntur Hamzah. Perbandingan ini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Hakim Guntur Hamzah mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kondisi tersebut. Ia merasa miris ketika persoalan sampah yang seharusnya menjadi urusan keseharian masyarakat harus dibawa ke ranah hukum tertinggi.

"Ini ya sebetulnya ya persoalan sampah ini agak miris juga kita ini ya, melihat bahwa masalah sampah masuk menjadi persoalan konstitusi di Mahkamah Konstitusi ini," ungkapnya. Hal ini menandakan bahwa isu sampah telah menjadi masalah yang sangat fundamental dan memengaruhi tatanan konstitusional.

Dikutip dari Kompas.com, perbandingan ini menyiratkan perlunya evaluasi mendalam terhadap strategi dan implementasi pengelolaan sampah di Indonesia. Fokus yang lebih luas dan inovatif sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan.

Meskipun demikian, kondisi ini juga dapat dilihat sebagai peluang. Tekanan dan kesadaran yang muncul dari persoalan ini bisa menjadi pemicu untuk mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.