TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah kasus yang menimbulkan kehebohan, terkait penyelenggaraan tantangan menghafal surah Al-Qur'an dengan tawaran hadiah berupa minuman keras (miras), telah berpindah tangan penanganannya. Kasus ini kini secara resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Namun, demi kelancaran proses hukum lebih lanjut, pelimpahan tersebut telah dilakukan.

Kepastian mengenai pelimpahan kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakut, Iptu Maryati Jonggi. Beliau mengonfirmasi bahwa proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan.

"Proses hukum sedang berjalan dan untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke PMJ," ujar Iptu Maryati Jonggi pada Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan ini menandai bahwa Polda Metro Jaya kini memegang kendali penuh atas investigasi dan penanganan hukum lebih lanjut dari kasus yang cukup sensitif ini. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara komprehensif.

Kasus ini berawal dari adanya festival musik yang menyelenggarakan sebuah tantangan unik. Tantangan tersebut adalah menghafal surah Al-Qur'an, namun yang menjadi sorotan adalah iming-iming hadiahnya yang tidak lazim, yaitu sebotol minuman keras.

Tawaran hadiah yang kontroversial ini sontak menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Perpaduan antara kegiatan keagamaan dengan unsur yang dianggap bertentangan menjadi inti dari polemik yang terjadi.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mencegah kesalahpahaman, pihak kepolisian mengimbau agar semua pihak menahan diri. Hal ini penting untuk menghindari tindakan main hakim sendiri selama proses hukum masih bergulir.

"Polisi meminta semua pihak menahan diri sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri karena proses hukum sedang berjalan," jelas Iptu Maryati Jonggi.