TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan hukum dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, tim penyidik menyasar kediaman seorang petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam kasus suap.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur. Objek pemeriksaan adalah kediaman milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) yang berinisial EY.

Langkah penyidikan ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah Provinsi Bengkulu. Dikutip dari Kompas.com, operasi ini menjadi rangkaian upaya KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan.

"Hari ini Selasa (8/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, EY, yang berlokasi di Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak pulang dengan tangan hampa. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

Barang bukti tersebut kini telah disita oleh penyidik untuk kepentingan pendalaman materi perkara. Benda-benda elektronik itu akan diperiksa lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Proses analisis terhadap barang bukti elektronik ini diharapkan dapat membuka tabir terkait alur suap yang terjadi. KPK berkomitmen untuk terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek di Rejang Lebong tersebut.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang relevan. Langkah ini dilakukan demi memenuhi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.