TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini mengajukan usulan agar pemerintah memberlakukan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape. Usulan ini muncul sebagai upaya preventif untuk menekan penyalahgunaan zat-zat berbahaya yang kini kerap disisipkan dalam produk tersebut.

Dikutip dari sumber berita terkait, kebijakan ini direncanakan akan dituangkan melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini dipandang sebagai opsi strategis guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang lebih luas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara terbuka memberikan dukungan terhadap langkah yang diinisiasi oleh pihak BNN tersebut. Menurutnya, sudah saatnya negara mengambil tindakan nyata dan tegas terkait peredaran rokok elektrik di Indonesia.

"Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar," ujar Ahmad Sahroni.

Sahroni menekankan bahwa urgensi pelarangan ini berkaitan langsung dengan maraknya penyalahgunaan zat berbahaya melalui media vape. Ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Sahroni kepada awak media pada Senin (14/9/2026). Ia berharap pemerintah dapat segera merespons usulan ini demi menjaga stabilitas keamanan dan kesehatan publik.

Hingga saat ini, wacana tersebut terus menjadi sorotan karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat hingga ketertiban hukum. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah terkait kelanjutan usulan dari BNN tersebut.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google