TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu dalam rentang waktu Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.

Fokus utama penggeledahan adalah pada kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Perkembangan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu; rumah anggota DPRD Kota Bengkulu; dan pihak swasta," demikian keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang disampaikan pada Minggu (16/8/2026).

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) yang relevan dengan perkara juga berhasil diamankan.

"Selain itu, pada hari Rabu dan Jumat, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa selain penggeledahan, KPK juga aktif mengumpulkan keterangan dari para saksi. Lokasi pemeriksaan saksi dipilih di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu untuk memastikan proses yang kondusif.

Dikutip dari Kompas.com, langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK dalam mendalami setiap aspek dari kasus dugaan suap tersebut. Pengumpulan bukti yang komprehensif menjadi prioritas utama.

Pengembangan penyidikan ini diharapkan dapat membawa terang lebih lanjut mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap di Pemkab Rejang Lebong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik.

Dikutip dari Kompas.com, penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda ini menunjukkan strategi KPK dalam mengumpulkan bukti dari berbagai sumber. Hal ini penting untuk membangun kerangka hukum yang kuat.