TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 menjadi sorotan. Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan keberatan mengenai jalur hukum yang ditempuh.
Mereka berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini seharusnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Argumen ini didasarkan pada sifat keputusan yang menjadi inti sengketa.
Menurut tim kuasa hukum, pengujian mengenai keabsahan sebuah keputusan dan penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan ranah absolut pengadilan tata usaha negara. Pengadilan Tipikor dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
"Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tindak pidana korupsi," demikian bunyi ekspresi yang dibacakan oleh kuasa hukum Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Inti dari persoalan yang dihadapi saat ini, menurut kuasa hukum, terletak pada kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama. Kewenangan tersebut terkait dengan penerbitan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Mereka menguraikan bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Yaqut merupakan tindakan administratif murni. Tindakan ini diambil dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki otoritas di bidangnya.
"Bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh terdakwa adalah murni keputusan tata usaha negara," ujar tim kuasa hukum Yaqut.
Pernyataan ini menegaskan posisi tim pembela bahwa objek sengketa adalah keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Menteri Agama. Oleh karena itu, proses hukum yang sesuai adalah melalui jalur PTUN.
Perbedaan kompetensi absolut antara PTUN dan Pengadilan Tipikor menjadi landasan utama argumen tim kuasa hukum. Mereka berupaya mengalihkan fokus peradilan ke ranah yang dianggap tepat.