TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memimpin langsung upaya penanganan bencana tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan situasi di lapangan dapat segera terkendali dan tidak menimbulkan dampak lebih luas.

Sebagai bagian dari strategi penanganan, Pemprov Kalteng telah mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) serta relawan ke lokasi terdampak. Mereka ditugaskan untuk memperkuat tim yang sudah ada agar operasional pemadaman berjalan lebih optimal.

Agustiar Sabran menegaskan bahwa penetapan status darurat ini menuntut adanya gerak cepat dan kolaborasi seluruh elemen terkait. Sinergi menjadi kunci utama agar setiap tantangan di lapangan dapat diatasi secara efisien.

"Hari ini, Senin (31/8/2026), kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan ASN Pemprov Kalteng tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla," ujar Agustiar Sabran.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Istana Isen Mulang pada Senin (31/8/2026).

Dalam arahannya, Gubernur meminta seluruh ASN dan relawan untuk bekerja dalam satu komando yang terintegrasi. Mereka diwajibkan berkoordinasi secara ketat dengan TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta unsur terkait lainnya di lapangan.

Langkah penguatan ini diharapkan mampu menekan titik api secara signifikan. Koordinasi yang solid antar instansi menjadi solusi praktis dalam menangani ancaman kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google