TIMESINDONESIA.MY.ID - Dalam sidang praperadilan yang digelar di Jakarta, tim penasihat hukum Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN), menghadirkan sebuah dokumen penting sebagai bukti. Dokumen tersebut merupakan laporan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat.

Bukti ini diajukan sebagai salah satu elemen krusial dalam upaya kliennya untuk membuktikan ketidakabsahan proses hukum yang menjeratnya. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkara yang sedang dihadapi Lodewyk.

Otto Cornelis (OC) Kaligis, selaku kuasa hukum Lodewyk, menjelaskan bahwa laporan dari Inspektorat tersebut memuat hasil klarifikasi mendalam terkait dengan perkara yang tengah berjalan. Dokumen ini menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.

"Kalau ini, ini kan laporan klarifikasi dari Inspektorat. Ini dari Inspektorat, kita sudah punya bukti," ujar OC Kaligis, usai persidangan yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan ini menekankan pentingnya dokumen tersebut.

Lebih lanjut, OC Kaligis mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak hanya berisi hasil klarifikasi, tetapi juga mencantumkan secara spesifik nama-nama pihak yang disebut terlibat dalam persoalan pengadaan yang menjadi inti perkara.

"Di sini nama-nama yang terlibat siapa semua," tambah OC Kaligis, menegaskan bahwa dokumen tersebut mengungkap identitas para pihak yang terkait. Pengungkapan ini menjadi salah satu fokus dalam sidang praperadilan.

Menurut OC Kaligis, kedalaman laporan Inspektorat tidak berhenti pada identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Dokumen tersebut juga merinci berbagai persoalan yang muncul selama proses pengadaan barang atau jasa yang sedang diselidiki.

"Laporan itu menguraikan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan," jelas OC Kaligis, menggambarkan kompleksitas isu yang diangkat dalam dokumen tersebut. Ini menunjukkan bahwa laporan tersebut komprehensif.

Peran Inspektorat sebagai pemberi laporan klarifikasi ini menjadi andalan kubu Lodewyk dalam menyajikan argumennya di hadapan majelis hakim praperadilan. Keberadaan bukti ini diharapkan dapat memengaruhi jalannya persidangan.