TIMESINDONESIA.MY.ID - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah signifikan dalam upaya pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sebuah terobosan baru diluncurkan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Program inovatif ini diberi nama Dana Bantuan Korban (DBK). Peluncuran resminya dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan ulang tahun LPSK yang ke-18.

Kegiatan peluncuran DBK ini bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan. Lokasi ini dipilih sebagai saksi bisu dimulainya inisiatif penting untuk perlindungan korban.

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa pembentukan DBK ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat proses pemulihan korban. Selama ini, korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan berkelanjutan pasca-proses hukum selesai dijalankan.

"Peluncuran Dana Bantuan Korban merupakan langkah untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat," ujar Ketua LPSK Achmadi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat.

Inisiatif DBK ini menjadi bukti nyata komitmen LPSK untuk tidak meninggalkan korban sendirian setelah proses hukum yang panjang. Diharapkan, dana ini dapat menjadi jembatan pemulihan yang lebih komprehensif.

Keberadaan DBK ini diharapkan dapat meringankan beban korban kekerasan seksual, terutama dalam aspek finansial yang berkaitan dengan restitusi. Hal ini menunjukkan perhatian mendalam terhadap aspek psikologis dan sosial korban.

Peluncuran program ini menegaskan bahwa pemulihan korban adalah tanggung jawab bersama. LPSK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berkontribusi dalam membangun ekosistem dukungan yang kuat bagi para penyintas.

Melalui DBK, LPSK berupaya memastikan bahwa setiap korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya secara penuh. Ini mencakup pemulihan fisik, psikologis, dan sosial agar mereka dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.